Lantaran Tempati Rumah Dinas KRAKSAAN – Empat eks karyawan Pabrik Gula (PG) Gending, Kabupaten Probolinggo, harus tinggal di penjara. Kemarin (21/2), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memvonis mereka bersalah karena telah menempati rumah dinas PG Gending tanpa izin. Keempat terdakwa itu ada Johnny Suyudi, 65; Suseno, 70; Sulasmi, 55;
Baca Selengkapnya http://ift.tt/2lm87sx
Baca Selengkapnya http://ift.tt/2lm87sx
Empat Eks Karyawan Pabrik Gula Gending Dipenjara
Reviewed by Dwi
on
21.11
Rating:
Tidak ada komentar: