Rofii-Fitriyanti Menginap di Mapolres PURWOSARI – M. Rofii Nurokhim, 36, dan pasangan selingkuhnya, Fitriyanti, 32, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, harus siap menghadapi proses hukum. Kemarin (17/10), Polres Pasuruan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus perzinaan. Dengan pasal 284 KUHP itu, keduanya terancam hukuman 9 bulan
Baca Selengkapnya http://ift.tt/2dwubNb
Baca Selengkapnya http://ift.tt/2dwubNb
Dukun-Pasangan Selingkuh Tersangka
Reviewed by Dwi
on
19.59
Rating:
Tidak ada komentar: