21 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2017

Disnaker Bentuk Tim untuk Memantau di Lapangan BANGIL – Memasuki awal 2017, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan membentuk tim untuk memonitor pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2017. Tim itu akan  memantau, apakah seluruh perusahaan di kabupaten setempat  sudah menerapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.288.500. Agus Hernawan, sekretaris Dinas Tenaga

Baca Selengkapnya http://ift.tt/2im7Q7B
21 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2017 21 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2017 Reviewed by Dwi on 19.20 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.