BANGIL-Tiga bulan bersembunyi, Bintoro, 26, warga Mojolengka, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditangkap petugas Buser Polres Pasuruan. Buron garong motor (curanmor) itu ditangkap di rumahnya, Rabu (28/12), pukul 18.00. Pelaku tak melawan saat ditangkap petugas. Sehingga, dengan mudah petugas meringkusnya. Dia dijerat pasal 363
Baca Selengkapnya http://ift.tt/2idFixk
Baca Selengkapnya http://ift.tt/2idFixk
Tiga Bulan Bersembunyi, Residivis Garong Motor Diringkus
Reviewed by Dwi
on
19.19
Rating:
Tidak ada komentar: