Tiga Bulan Bersembunyi, Residivis Garong Motor Diringkus

BANGIL-Tiga bulan bersembunyi, Bintoro, 26, warga Mojolengka, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya  ditangkap petugas Buser Polres Pasuruan. Buron garong motor (curanmor) itu ditangkap di rumahnya, Rabu (28/12), pukul 18.00. Pelaku tak melawan saat ditangkap petugas. Sehingga, dengan mudah petugas meringkusnya. Dia dijerat pasal 363

Baca Selengkapnya http://ift.tt/2idFixk
Tiga Bulan Bersembunyi, Residivis Garong Motor Diringkus Tiga Bulan Bersembunyi, Residivis Garong Motor Diringkus Reviewed by Dwi on 19.19 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.